Menjama Shalat Karena Operasi
MENJAMA’ SHALAT KARENA OPERASI
Pertanyaan.
Jika seorang dokter mengoperasi pasien sehingg melewati beberapa waktu shalat, bagaimanakah cara mejamaknya? Misal, operasi seorang pasien dimulai jam 14.00 dan baru selesai jam 20.00, apakah langsung menjamak shalat ‘Ashar disambung Maghrib dan ‘Isya segera setelah operasi, atau dilakukan besoknya? Jadi, shalat ‘Ashar 2 kali, Maghrib 2 kali. Mohon penjelasan. Jazakallah.
Jawaban.
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dalam perkara-perkara yang membuat kesulitan pada seorang muslim.[1] Salah satu kemudahan itu, ialah bolehnya seseorang menjama’ shalat karena memiliki hajat atau kebutuhan mendadak pada waktu yang khusus. Seperti disampaikan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu.
جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ. قِيْلَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَىْ لاَ يُحْرِجَ أُمَّتَهُ.
“Rasulullah n menjama’ antara Zhuhur dan ‘Ashar, Maghrib dan ‘Isya` di Madinah, bukan karena takut dan juga bukan karena hujan”. Ibnu ‘Abbas ditanya: “Mengapa beliau n berbuat demikian?” Ibnu ‘Abbas menjawab: “Agar tidak menyusahkan umatnya”. [HR Muslim].
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Para buruh industri dan para petani, apabila pada waktu tertentu merasakan kesulitan, seperti air adanya jauh dari tempat dilaksanakannya shalat, dan apabila ia pergi ke tempat air tersebut dan bersuci hingga menyebabkan pekerjaannya bisa tertantar, maka ia diperbolehkan shalat di waktu musytarak [2] lalu menjama’ dua shalat sekaligus”.[3]
Membaca pertanyaan yang anda sampaikan, kami melihat kasus dalam pertanyaan itu termasuk udzur, sehingga dibolehkan untuk menjama’ shalat. Sebab, apabila operasi yang sedang dijalankan itu ditinggal di tengah-tengah pekerjaan untuk melaksanakan shalat di waktunya, hal itu tentu akan menimbulkan madharat bagi pasiennya. Oleh sebab itu, anda dibolehkan menjama’ shalat Zhuhur dan ‘Ashar sebelum operasi, bila operasinya dilakukan sekita jam dua siang -sebagaimana tersebut dalam pertanyaan di atas- walaupun tidak dilakukan secara langsung bersambung. Misalnya, setelah shalat Zhuhur belum ada rencana operasi, dan tiba-tiba pada jam 14.00 mendadak ada pasien yang harus dioperasi dan tidak mungkin selesai kecuali saat malam hari –secara hitungan medis- maka caranya, kerjakan shalat ‘Ashar di waktu Zhuhur tersebut. Sebab, yang râjih dalam masalah jama’, ialah tidak harus muwallah (langsung tanpa jeda) dalam pelaksanaan dua shalat tersebut, sebagaimana dirâjihkan Ibnu Taimiyyah.[4] Kemudian untuk Shalat Maghrib dan ‘Isya` dijama’ setelah usai operasi.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat kaidah al-Masyaqqah Tajlubu at-Taisir dalam Rubrik Qaidah Fiqhiyah, edisi 04/XII/2008M/1429H.
[2] Musytarak, ialah waktu yang dapat dilakukan dua shalat padanya.
[3] Majmu’ Fatâwâ, 21/458.
[4] Lihat permasalahan ini dalam Shahih Fikih Sunnah 1/495.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4978-menjama-shalat-karena-operasi.html